2122-01-HPT205317-HUKUM PERBANKAN
Kegiatan ekonomi suatu negara ditunjang dengan jalannya roda pembangunan di berbagai sektor kehidupan baik sektor riil maupun non riil. Semuanya itu perlu dukungan dana dan sumber daya lainnya. Sektor perbankan, tempat bertemunya pihak yang memiliki kekurangan dana dan pihak yang memiliki kelebihan dana, merupakan sektor yang memegang peranan penting dalam perekonomian. Kesemuanya itu, memerlukan pengaturan yang berfungsi sebagai dasar dalam bertindak untuk menjalankan peran dan fungsinya. Pada mata kuliah Hukum Perbankan, diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang gambaran Hukum Perbankan, jenis-jenis produk perbankan, aturan-aturan yang berkaitan dengan perbankan, serta lembaga lembaga yang terkait dengan dunia perbankan.
Student: Maulana ., yuli agustin, Fitri Amalia, Iqlima Amilga, Hidayat Amin, Tazkiah Andini, Nadila Putri Anjani, Shela Ardini, Ahmad zul Arsyi, Muhammad Fahruddin Caesar, Khalisha Chintami, aldio dharma putra, renaldi dwi marco putra, bio eka, M. Dwiky Hidayatullah, Indri Jasinta, M Richard Mahardika, maulana fattah marwa, Safira Permata Mutia, Annisa Putri Nauli, Syahirah Nur Aisyah, muhammad adhi pramana, eldwin putra, shalsabila aisyah putri, muhammad rizaldi ramadhon, fahmi rauf, M jarhan Sapikri, dandi satria, nur indah setrina, Rifdah Wafaa, Josefhine Michelle Winy, Arif Zainzibar