2122-01-HPT213317-Hukum Lembaga Pembiayaan

Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Demikian juga halnya pada sektor lembaga pembiayaan yang dahulunya bertujuan membantu masyarakat golongan ekonomi lemah yang membutuhkan dana tetapi di sisi lain tidak mempunyai kebendaan untuk dijadikan jaminan dalam membantu usahanya. Lembaga pembiayaan juga mengalami perkembangan dalam praktik, karena banyak sekarang ini model-model pembiayaan dikembangkan yang berasal dari sistem anglo saxon sementara di sisi lain Indonesia menganut sistem civil law.