Gedung-MPR-DPR-DPD-RI.jpgGedung-MPR-DPR-DPD-RI.jpg

2122-01-HUK011217 Hukum Tata Negara Indonesia

HUKUM TATA NEGARA INDONESIA (HUK012217)

 RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

SEMESTER GASAL TAHUN AJARAN 2020/2021


Deskripsi Ringkas

Mata kuliah HTN Indonesia mempelajari hukum tata negara positif, yaitu aturan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan konstitusi [dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya] yang berlaku pada saat ini.


Ruang Lingkup Pembelajaran dan Metode Kajian

Sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menempatkan konstitusi pada jenjang teratas, maka acuan utama dalam pembelajaran HTN Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)—sebagaimana yang telah empat kali diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Sidang Umum MPR Tahun 1999 dan Sidang Tahunan MPR Tahun 2000, 2001, dan 2002.

Agar mahasiswa memiliki pengetahuan tentang perkembangan ketatanegaraan Indonesia, juga dipelajari konstitusi yang pernah diberlakukan sejak lahirnya tata negara Indonesia [per Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945], yang meliputi:

1. UUD 1945 [periode pertama]—sebagaimana yang ditetapkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945 (sehari setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945);

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)—sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (yang berlangsung pada 23 Agustus hingga 2 November 1949) yang diberlakukan per 27 Desember 1949 (pada saat pengakuan kedaulatan RIS oleh Negeri Belanda);

3. UUD Sementara (UUDS) 1950—sebagaimana yang diundangkan melalui Undang-Undang RIS Nomor 7 Tahun 1950 (tanggal 15 Agustus 1950) yang diberlakukan per 17 Agustus 1950; selain

4. UUD 1945 yang berlaku pada saat ini.[1]

Konstitusi tersebut ditelaah dengan pendekatan normatif untuk menemukenali norma-norma [pokok] ketatanegaraan yang dikandung pada setiap naskah konstitusi. Norma-norma ketatanegaraan itu berupa ketentuan-ketentuan konstitusi yang mengatur, antara lain tentang pembagian kekuasaan negara kepada lembaga-lembaga negara utama (primary state institutions),[2] tata cara penyelenggaraan kewenangan masing-masing lembaga negara tersebut, serta tata hubungan kerja di antara lembaga-lembaga negara utama itu.

Kemudian dilakukan perbandingan konstitusi untuk mengenali persamaan serta perbedaan ketentuan-ketentuan ketatanegaraan Indonesia di antara keempat konstitusi tersebut di atas. Adapun porsi utama dalam pembelajaran HTN Indonesia adalah memperbandingkan ketentuan-ketentuan konstitusi antara UUD 1945 periode pertama (pra perubahan) dengan UUD 1945 pasca perubahan (setelah empat kali diamandemen pada era Reformasi).

Namun, kajian dari aspek yuridis hanya menghasilkan pengetahuan tentang apa yang ‘seharusnya’ (das sollen). Sedangkan apa yang ‘senyatanya’ (das sein) dalam praktik penyelenggaraan negara boleh jadi berbeda dari ketentuan konstitusi. Karena itulah, untuk membangun pemahaman yang lebih utuh tentang ketatanegaraan Indonesia, perlu dipelajari dinamika sosial-politik yang berkelindan bersamaan dengan pemberlakuan keempat konstitusi tersebut di atas.

Pengetahuan tentang perilaku bernegara dipelajari dari kepustakaan ilmu sosial-politik—yang lazimnya menerapkan pendekatan empirik. Kajian dari aspek politik tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi peristiwa-peristiwa ketatanegaraan di luar ketentuan konstitusi yang terjadi sepanjang sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Kajian dari aspek politik ini untuk mengenali faktor-faktor non-yuridis yang mempengaruhi perilaku berkonstitusi (constitutional behavior)

Dari aspek politik, dalam kaitannya dengan pergantian konstitusi di Indonesia, karakteristik penyelenggaraan negara terbagi ke dalam tiga periodesasi, yaitu:

1.  Era Revolusi [Kemerdekaan Indonesia]—fase konsolidasi politik nasional

     > Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945—yang disusul dengan penetapan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, pemberlakuan Konstitusi RIS, penggantian Konstitusi RIS dengan UUDS 1950, hingga diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959—karena persidangan Konstituante untuk menyusun UUD pengganti UUDS 1950 menemui jalan buntu;

2. Era [Pemerintahan] Otoritarian

     > Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 5 Juli 1959 (dan Soekarno mulai secara de facto memimpin pemerintahan—dengan jargon Demokrasi Terpimpin) yang kemudian diambil alih oleh Soeharto (pasca Gerakan 30 September 1965 dan pembentukan rezim Orde Baru) hingga lengsernya Soeharto pada 21 Mei 1998;

3. Era Demokratisasi [Indonesia]—fase penyelenggaraan negara pasca diubahnya UUD 1945 menjadi konstitusi yang [lebih] demokratis

     > Sejak terjadinya Reformasi (yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dan/atau berakhirnya rezim Orde Baru) hingga kini.

Dalam khazanah kepustakaan internasional untuk kajian konstitusi (constitutional studies), tema kajian terhadap fenomena konstitusi dalam penyelenggaraan negara Indonesia dari aspek hukum dan politik pada uraian di atas sepadan dengan constitutional law (untuk kajian normatif terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi) dan constitutionalism (untuk kajian empirik terhadap konstitusi dalam kehidupan bernegara).

Kajian ketatanegaraan Indonesia dari kedua aspek yuridis dan politik tersebut ditelusuri secara kronologis berdasarkan urut-urutan keberlakuan konstitusi dan peristiwa-peristiwa sosial-politik yang melingkupinya—sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan pemberlakuan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 hingga kini. Dengan kata lain, telaahan ketatanegaraan Indonesia dilakukan dengan pendekatan sejarah.


Capaian Pembelajaran Mata Kuliah HTN Indonesia

· Kompetensi Primer

Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang HTN positif Indonesia dan dapat menjelaskan norma-norma [pokok] ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (pasca perubahan).

· Kompetensi Sekunder

Mahasiswa dapat menjelaskan perkembangan ketatanegaraan Indonesia dari masa ke masa—sejak lahirnya tata negara Indonesia (per Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan penetapan UUD pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI 18 Agustus 1945) hingga kini (pasca Reformasi dan empat kali perubahan UUD 1945).


Mekanisme Pembelajaran

Perkuliahan HTN Indonesia menempatkan mahasiswa sebagai pusat kegiatan dalam proses pembelajaran (student-centered learning). Mahasiswa 'merdeka belajar', dalam arti bebas menyerap informasi dari berbagai sumber, baik informasi yang diperoleh secara konvensional (dengan membaca bahan cetakan) maupun melalui kegiatan digital learning (dengan menyimak berbagai media—seperti file dokumen, rekaman suara, rekaman gambar/video—yang diakses melalui internet).

Adapun peran dosen sebagai pengampu mata kuliah HTN Indonesia adalah merencanakan proses pembelajaran, menyiapkan bahan ajar (sesuai dengan topik-topik bahasan dan jadwal perkuliahan), memberikan arahan kepada mahasiswa untuk setiap aktivitas pembelajaran (baik kegiatan individu, kelompok, maupun kelas), merancang instrumen penilaian dan melakukan penilaian. Juga disiapkan instrumen evaluasi dan dilakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran semester pada akhir perkuliahan—yang merupakan bahan masukan untuk perbaikan perkuliahan HTN Indonesia pada masa yang akan datang. 


Mata Kuliah Prasyarat

Hukum Tata Negara (HUK009217)[3]


Bobot Mata Kuliah HTN Indonesia

Bobot mata kuliah HTN Indonesia adalah 4 sks (satuan kredit semester)[4]


Materi dan Jadwal Pembelajaran

[Lihat uraian pada Topik-Topik pembelajaran di bawah]


Daftar Referensi

· Kepustakaan …

· Bahan hukum primer …

· Bahan hukum sekunder …

· Bahan hukum tersier …

*****


Catatan Kaki

[1] Baik UUD pra perubahan (yang diberlakukan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945) maupun UUD pasca perubahan (yang diubah pada era Reformasi) disebut dengan nama yang sama, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2] Sebutan lainnya adalah Alat Perlengkapan Negara (APN).

[3] Telah menempuh mata kuliah HTN dan lulus (nilai minimal D).

[4] Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” 1 (satu) sks berdurasi 170 menit per minggu per semester. Perhitungannya: 50 menit untuk kegiatan perkuliahan/tatap muka plus kegiatan di luar kelas, yaitu: 60 menit untuk penugasan terstruktur + 60 menit untuk kegiatan mandiri. Sehingga, untuk 4 sks mata kuliah HTNI: 4 X 50 menit (atau 2 X 100 menit = 200 menit) untuk PJJ + 4 X 60 menit (= 4 jam) untuk Tugas Terstruktur [mahasiswa] + 4 X 60 menit (= 4 jam) untuk Tugas Mandiri [mahasiswa].