GMP307117 PIH dan PTHI

Mata kuliah ini menyajikan pengertian, tujuan, dan fungsi hukum, menelaah dan mendiskusikan sumber-sumber hukum serta subjek dan objek hukum.  Selain itu, juga untuk mendiskusikan kesadaran, kepastian, dan penafsiran hukum, menelaah dan mendiskusikan tata urutan Peraturan Perundang-Undnagan di Indonesia, menelaah dan mendiskusikan unifikasi dan kodifikasi hukum, menganalisis dan mendiskusikan lapangan hukum, menelaah dan mendiskusikan politik hukum nasional.