2122-01-HTN 302317-HUKUM PARLEMEN
Mata Kuliah ini membahas dan menganalisis mengenai semua hal yang menyangkut Hukum Parlemen, yang meliputi Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Parlemen ; Monarki Absolut, Monarki Konstitusional, Sistem bicameral, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ; MPR: Susunan dan Kedudukan, Wewenang dan Tugas, Hak dan Kewajiban Anggota, Fraksi, Alat Kelengkapan, Panitia Ad Hoc, Pelaksanaan Wewenang an Tugas, Pelaksanaan Hak Anggota. DPR: Susunan dan Kedudukan, Fungsi (Legislasi, Anggaran dan Pengawasan), Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak (Interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat), Fraksi, Alat Kelengkapan. DPD: Pelaksanaan Wewenang dan Tugas, Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Alat Kelengkapan, Tata Tertib dan Kode Etik. DPRD Provinsi: Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan, Persidangan dan Pengambilan Keputusan, Tata Tertib dan Kode Etik, Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Penghentian Sementara. DPRD Kabupaten/Kota: Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan, Persidangan dan Pengambilan Keputusan, Tata Tertib dan Kode Etik, Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Penghentian Sementara. Dengan materi pembahasan yaitu:
1. Pengertian dan Ruang Hukum Parlemen ;
2. Sejarah Parlemen;
3. Sejarah Parlemen Indonesia;
4. Sistem Perwakilan Parlemen;
5. Fungsi Parlemen;
6. Teori Kedaulatan Negara;
7. Monarki Absolut Ke Monarki Konstitusional;
8. Teori Trias Politica;
9. Sistem Unikameral, Bikameral dan Sistem Trikameral;
10. Mengenal Majelis Tinggi dan Majelis Rendah;
11. Checks And Balances;
12. Sistem Parlemen di berbagai negara;
13. Pelaksanaan Parlemen di Indonesia;
14. Amandemen UUD 1945;
15. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan;
16. MPR;
17. DPR;
18. DPD;
19. DPRD Provinsi;
DPRD Kabupaten/Kota;
Referensi Utama:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilam Dearah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Referensi tambahan:1. Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
2. Ball, Alan R. and B. Guy Peters, 2000, Modern Politics and Government. Hampshire and London: MacMilan Press Ltd.
3. Boboy, Max, 1994, DPR RI dalam Perspektif Sejarah dan Tatanegara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
4. C.J. Ville, 1989, Constitutionalism and Separation of Powers, Indianapolis: Liberty Funds.
5. Husodo, Djatmiko Anom, 2008, Dewan Perwakilan Daerah dan Masa Depan Bikameralisme Indonesia, dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
6. Ismail Sunny, 1985, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru.
7. Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
8. Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
9. Legowo, TA., 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Perspektif Teoritis d a n S e j a r a h , d a l a m G a g a s a n Ama n d eme n UUD 1 9 4 5 Su a t u Rekomendasi, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
10. Librayanto, Romi. 2008. Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makasar: PUKAP.
11. Lijphart, Arend, 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
12. Maurice Duverger, 1961, Teori dan Praktek Tata Negara, terjemahan Suwirjadi, Jakarta: PT. Pustaka Rakyat.
13. Nainggolan, Poltak Partogi. 2001. “Parlemen dalam konteks sejarah 1959–1998”. Dalam Panduan Parlemen Indonesia, diedit oleh Yayasan API, Jakarta, Yayasan API.
14. Peter Gerangelos, 2009, The Separation of Powers and Legislative interference in Judicial Process: Constitutional Principles and Limitations, New York: Hart Publishing.
15. Strong, CF. 1975, Modern Political Constitution;An Introduction to The Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidwick&Jackson Limited.
16. Syafa'at, Muchammad Ali, 2010, Parlemen Bikameral, Studi Perbandingan di Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Inggris, Austria, dan Indonesia, (Cetakan Pertama) Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).
17. Thaib, Dahlan, Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945), Pidato Pengukuhan dalam jabatan Guru Besar Madya dalam Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tanggal 4 Mei 2002.
18. Teuku Amir Hamzah, et al, 2003, Ilmu Negara: Kuliah-Kuliah Padmo Wahjono, SH pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, Jakarta: Indo Hill Co.
Ziegenhain, Patrick, 2008, The Indonesian Parliament and Democratization. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
HTN305317 Sistem Hukum Nasional
Sistem Hukum Nasional adalah mata kuliah pilihan untuk mahasiswa yang menempuh Program Kekhususan Hukum Tata Negara (PK HTN) di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH UNSRI)
HTN307317 Hukum Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Deskripsi singkat:
Matakuliah ini membahas mengenai tata kelola pemerintahan yang baik; dan Penjabaran prinsip-prinsip dalam peraturan perundang-undangan, Hubungan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Hubungan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas-asas penyelenggaraan negara, Good Govenance dengan upaya peningkatan profesionalitas dan integritas aparatur pemerintahan, Good Governance dengan upaya penguatan peran dan fungsi lembaga perwakilan, Good Governance dengan penguatan partisipasi masyarakat madani dan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka daerah, Good Governance dengan upaya pemandirian lembaga peradilan, Good Governance dalam pelayanan publik, Good Governance dengan pelayanan publik dibidang pendidikan dan pengajaran, Good Governance dalam pelayanan publik di bidang pekerjaan dan usaha, Good Governance dalam pelayana publik di bidang kesehatan, Good Governance dalam pelayanan publik di bidang jaminan sosial, dan Good Governance dalam pelayanan publik di bidang perhubungan.
HTN302317 Hukum Parlemen
Deskripsi:
Mata kuliah ini mempelajari materi dalam ruang lingkup Hukum Parlemen, yang meliputi Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Parlemen ; Sejarah Parlemen Dunia, Sejarah parlemen Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Checks and Balances; Susunan dan Kedudukan, Wewenang dan Tugas, Hak dan Kewajiban Anggota, Fraksi, Alat Kelengkapan, Panitia Ad Hoc, Pelaksanaan Wewenang dan Tugas, Pelaksanaan Hak Anggota DPR: Susunan dan Kedudukan, Fungsi (Legislasi, Anggaran dan Pengawasan), Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak (Interpelasi, Angket dan Menyatakan Pendapat), Fraksi, Alat Kelengkapan. DPD: Pelaksanaan Wewenang dan Tugas, Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Alat Kelengkapan, Tata Tertib dan Kode Etik. DPRD Provinsi: Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan, Persidangan dan Pengambilan Keputusan, Tata Tertib dan Kode Etik, Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Penghentian Sementara. DPRD Kabupaten/Kota: Susunan dan Kedudukan, Fungsi, Wewenang dan Tugas, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan, Persidangan dan Pengambilan Keputusan, Tata Tertib dan Kode Etik, Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, Penghentian Sementara.
Pokok Bahasan:
- Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Parlemen
- Sejarah Parlemen
- Sejarah Parlemen Indonesia
- Sistem Perwakilan Parlemen
- Fungsi Parlemen
- Teori Kedaulatan Negara
- Monarki Absolut ke Monarki Konstitusional
- Teori trias politica
- Sistem Unicameral, Bicameral dan tricameral
- Mengenal Majelis Tinggi Dan Majelis Rendah
- Chacks And Balances
- Sistem Parlemen Di Berbagai Negara
- Pelaksanaan Parlemen Di Indonesia: MPR, DPR, DPD, DPRD.
- Amandemen UUD 1945
Referensi:
1. Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
2. Ball, Alan R. and B. Guy Peters, 2000, Modern Politics and Government. Hampshire and London: MacMilan Press Ltd.
3. Boboy, Max, 1994, DPR RI dalam Perspektif Sejarah dan Tatanegara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
4. C.J. Ville, 1989, Constitutionalism and Separation of Powers, Indianapolis: Liberty Funds.
5. Husodo, Djatmiko Anom, 2008, Dewan Perwakilan Daerah dan Masa Depan Bikameralisme Indonesia, dalam Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
6. Ismail Sunny, 1985, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru.
7. Isra, Saldi. 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
8. Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
9. Legowo, TA., 2008, Keterwakilan Politik dan Tipe Parlemen dalam Perspektif Teoritis d a n S e j a r a h , d a l a m G a g a s a n Ama n d eme n UUD 1 9 4 5 Su a t u Rekomendasi, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
10. Librayanto, Romi. 2008. Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makasar: PUKAP.
11. Lijphart, Arend, 1995. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
12. Maurice Duverger, 1961, Teori dan Praktek Tata Negara, terjemahan Suwirjadi, Jakarta: PT. Pustaka Rakyat.
13. Nainggolan, Poltak Partogi. 2001. “Parlemen dalam konteks sejarah 1959–1998”. Dalam Panduan Parlemen Indonesia, diedit oleh Yayasan API, Jakarta, Yayasan API.
14. Peter Gerangelos, 2009, The Separation of Powers and Legislative interference in Judicial Process: Constitutional Principles and Limitations, New York: Hart Publishing.
15. Strong, CF. 1975, Modern Political Constitution;An Introduction to The Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidwick&Jackson Limited.
16. Syafa'at, Muchammad Ali, 2010, Parlemen Bikameral, Studi Perbandingan di Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Inggris, Austria, dan Indonesia, (Cetakan Pertama) Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).
17. Thaib, Dahlan, Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945), Pidato Pengukuhan dalam jabatan Guru Besar Madya dalam Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tanggal 4 Mei 2002.
18. Teuku Amir Hamzah, et al, 2003, Ilmu Negara: Kuliah-Kuliah Padmo Wahjono, SH pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, Jakarta: Indo Hill Co.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2122-01-HPD38308-PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA
HPD38308 PERBANDINGANHUKUMTATA NEGARA
Sistem Politik Di Indonesia
Deskripsi :
Mata kuliah ini mempelajari semua hal yang menyangkut Sistem Politik Di Indonesia, yang meliputi Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik Indonesia ; Amandemen UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ; Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia ; Sistem Multipartai Di Indonesia ; Sistem Perwakilan Politik Di Indonesia ; Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia ; Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi Di Indonesia; Konsep Otonomi Daerah Di Indonesia; Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi Di Daerah ; Militer dan Politik Di Indonesia ; Agama dan Politik Di Indonesia ; Relasi Bisnis dan Politik Di Indonesia ; Demokratisasi dan Media Massa Di Indonesia ; Fenomena Politik dan Media Sosial Di Indonesia.
Capaian Pembelajaran:
Melalui Mata Kuliah ini mahasiswa mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; Mahasiswa mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; Mahasiswa mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi; Mahasiswa mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis; Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis, dan membangun argumentasi; Mahasiswa mampu menggunakan nalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mendiskusikannya secara komprehensif ; Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri ; Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami teori-teori dalam Sistem Politik Di Indonesia.
Materi Pembelajaran/Poko Bahasan:
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik Indonesia ;
2. Amandemen UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ;
3. Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia ;
4. Sistem Multipartai Indonesia ;
5. Sistem Perwakilan Politik di Indonesia ;
6. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia ;
7. Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi di Indonesia ;
8. Konsep Otonomi Daerah di Indonesia ;
9. Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi di Daerah ;
10. Militer dan Politik di Indonesia ;
11. Agama dan Politik di Indonesia ;
12. Relasi Bisnis dan Politik di Indonesia ;
13. Demokratisasi dan Media Massa di Indonesia ;
14. Fenomena Politik dan Media Sosial di Indonesia.
Referensi:
- Kacung Marijan, 2010, Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Abdul Bari Azed dan Makmur Amir, 2013, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Anwar C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi Edisi Revisi ; Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Setara Press, Malang.
- Mukthie Fadjar, 2013, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi : Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Secara Demokratis, Malang: Setara Press.
- Agus Riwanto, 2016, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia ; Pengaruhnya Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Sistem Pemerintahan Presidensial Efektif, Thafa Media, Yogyakarta.
- Encik Muhammad Fauzan, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press.
- Topo Santoso, dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu : Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta: USAID.
- Tukiran Taniredja, 2012, Tiga Undang-Undang Dasar di Indonesia, Bandung: Alfabeta
Mata Kuliah Prsyarat:
Telah menempuh Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Ilmu Politik, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi Negara.
2122-01-HAN418317 HUKUM PERENCANAAN ANGGARAN NEGARA
HPD38208 Sistem Politik Di Indonesia
Deskripsi :
Mata kuliah ini mempelajari
semua hal yang menyangkut Sistem Politik Di Indonesia,
yang meliputi Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik
Indonesia ; Amandemen
UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ; Sistem
Pemerintahan Presidensial Indonesia ; Sistem
Multipartai Di Indonesia ; Sistem Perwakilan
Politik Di Indonesia ; Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia ; Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi Di Indonesia; Konsep
Otonomi Daerah Di Indonesia; Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi Di
Daerah ; Militer dan Politik Di Indonesia ; Agama
dan Politik Di Indonesia ; Relasi
Bisnis dan Politik Di Indonesia ; Demokratisasi
dan Media Massa Di Indonesia ; Fenomena
Politik dan Media Sosial Di Indonesia.
Capaian Pembelajaran:
Melalui Mata Kuliah ini mahasiswa mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; Mahasiswa mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; Mahasiswa mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi; Mahasiswa mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum dan mengkomunikasikannya secara lisan dan/atau tertulis; Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis, dan membangun argumentasi; Mahasiswa mampu menggunakan nalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mendiskusikannya secara komprehensif ; Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri ; Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami teori-teori dalam Sistem Politik Di Indonesia.
Materi Pembelajaran/Poko Bahasan:
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Politik Indonesia ;
2. Amandemen UUD 1945, Pembagian/Pemisahan Kekuasaan, dan Checks and Balances ;
3. Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia ;
4. Sistem Multipartai Indonesia ;
5. Sistem Perwakilan Politik di Indonesia ;
6. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia ;
7. Partisipasi Publik, Budaya Politik Pemilih, dan Demokrasi di Indonesia ;
8. Konsep Otonomi Daerah di Indonesia ;
9. Otonomi Daerah dan Masalah Demokratisasi di Daerah ;
10. Militer dan Politik di Indonesia ;
11. Agama dan Politik di Indonesia ;
12. Relasi Bisnis dan Politik di Indonesia ;
13. Demokratisasi dan Media Massa di Indonesia ;
14. Fenomena Politik dan Media Sosial di Indonesia.
Referensi:
- Kacung Marijan, 2010, Sistem Politik Indonesia : Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Abdul Bari Azed dan Makmur Amir, 2013, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Anwar C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi Edisi Revisi ; Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Setara Press, Malang.
- Mukthie Fadjar, 2013, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Demokrasi : Membangun Pemilu Legislatif, Presiden, dan Kepala Daerah dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Secara Demokratis, Malang: Setara Press.
- Agus Riwanto, 2016, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia ; Pengaruhnya Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Berkualitas dan Sistem Pemerintahan Presidensial Efektif, Thafa Media, Yogyakarta.
- Encik Muhammad Fauzan, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, Malang: Setara Press.
- Topo Santoso, dkk, 2006, Penegakan Hukum Pemilu : Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta: USAID.
- Tukiran Taniredja, 2012, Tiga Undang-Undang Dasar di Indonesia, Bandung: Alfabeta
Mata Kuliah Prsyarat:
Telah menempuh Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, Ilmu Negara, Ilmu Politik, Hukum Tata Negara, Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi Negara.